BANYUMAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto, Siti Maesaroh S.H. melaksanakan wawancara untuk penggalian data dan informasi kepada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Lapas Narkotika Purwokerto serta meneliti berkas klien untuk penyusunan Litmas integrasi berupa Pembebasan Bersyarat Narapisana J.M, Rabu (02/11/2022).
Pada Saat PK Bapas Purwokerto, melakukan wawancara dengan Warga binaan JM diperoleh informasi bahwa, yang menjadi latar belakang dan faktor penyebab terlibat tindak pidana Narkotika berawal dari pergaulannya dengan pecandu ganja dan pada saat kondisi sedang menganggur kemudian terpikir untuk menjadi perantara sabu-sabu.
"Saya sangat menyesali perbuatan yang melanggar hukum dan berjanji tidak akan mengulanginya. Saya ambil hikmahnya saja sehingga lebih rajin salat dan mengaji di Lapas Narkotika Purwokerto ini. Saya hanya berharap Pembebasan Bersyarat segera turun" ujar J.M kepada Pembimbing Kemasyarakatan.
Pada akhir wawancara, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto, Siti Maesaroh menjelaskan bahwa masa Pembebasan Bersyarat dapat terealisasi setelah 2/3 masa pidana yang harus dijalaninya.
"Sambil menunggu SK Pembebasan Bersyarat, diharapkan agar klien menjalani semua pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas dan jangan sampai melakukan pelanggaran tercatat dalam buku register F, " pesan Siti Maesaroh mengakhiri perbincangannya.
(Saroh/ADA/AHK/YR)